ADILOKA.CO.ID – Baru-baru ini kata kunci PayTren menjadi trending topik di media sosial setelah seorang ustadz kondang viral video lawasnya marah-marah dan menyebut butuh 1 Trilliun untuk membesarkan nama PayTren. Ia adalah Ustadz Yusuf Mansur yang dikenal sebagai pentolan pemilik PayTren dan saat ini sedang mengadapi berbagai tuntutan dari investornya yang mengaku dirugikan.
Lalu, apa itu PayTren?
Dilansir dari Wikipedia, Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis. Aplikasi PayTren ini didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur dan diwadahi oleh sebuah Perusahan legal bernama PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), dikutip dari PayTren.
PT Veritra Sentosa Internasional didirikan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 10 Juli 2013 No. 47 yang dibuat dihadapan Haji Wira Francisca, SH., MH, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 31 Jul 2013 No. AHU-41742.AH.01.01.Tahun 2013 serta mengalami beberapa kali perubahan.
Sistem pemasaran PayTren dikembangkan melalui kerja sama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring. PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone, khususnya Android.
Perizinan Aplikasi PayTren
Paytren adalah brand atau merek dari Aplikasi eMoney dibawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional dengan izin resmi Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dikutip dari PayTren. Paytren atau PT Veritra Sentosa Internasional, menjadi perusahaan ke-28 dari 50 perusahaan yang dapat izin dari Bank Indonesia (per 5 Maret 2020). Surat izin penyelenggara uang elektronik untuk PT Veritra Sentosa Internasional dari Bank Indonesia resmi diterbitkan pada 22 Mei 2018.
Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana eMoney Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform eMoney dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia. Selain mengantongi izin dari Bank Indonesia, Paytren juga memiliki izin resmi PTD atau Penyelenggara Transfer Dana.
Transfer Dana ini memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antar pengguna, termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi). PayTren adalah Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang ada di urutan 140 dari hanya 144 perusahaan yang berizin (per 1 Maret 2019).
PT PayTren Aset Manajemen (PAM)
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 9 April 2022 dalam artikel berjudul Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi, selain aplikasi PayTren, Ustaz Yusuf Mansur juga mendirikan pasar modal investasi syariah pertama di Indonesia yang berada di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sejak 24 Oktober 2017.
Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK. Pembayaran tagihan yang bisa dilakukan dengan Aplikasi PayTren:
- Pulsa all Operator dan Paket Data
- Pulsa Malaysia
- Kartu Halo
- Speedy
- Telkomvision
- Voucher Game
- Token Listrik
- PLN pasca bayar
- Pulsa Bolt
- Aora TV
- Top TV
- Indovision
- PDAM
- Leasing Kendaraan
- Tiket Pesawat / Kereta API
- Pembayaran BPJS.
- Belanja di belanjaqu.com, dan berniagain.com
- Hotel
- Voucher Game
- Dan lain-lain akan terus bertambah dan bertambah lagi fasilitasnya seiring waktu.
(***)
